Minggu, 31 Juli 2016

Facebook Terancam Bayar Pajak Tambahan Sebesar Rp 65,3 Triliun


GULA77 -  Facebook terancam membayar pajak tambahan US$5 miliar atau sekitar Rp 65, 3 triliiun kepada pemerintah AS menyusul penyelidikan ekstensif oleh Internal Revenue Service AS (IRS) terkait cara perusahaan teknologi itu mentransfer aset ke Irlandia. Badan pajak tersebut menduga Facebook sengaja mengatur proses pemindahan keuangan unuk meminimalisir membayar pajak.

Terkait dugaan itulah badan pajak IRS mengeksplorasi data keuangan Facebook. IRS mulai menyelidiki Facebook pada tahun 2013 atas aset yang telah ditransfer pada tahun 2010 untuk basis perusahaanya di Dublin. Negara Irlandia dikenal untuk struktur pajak yang ramah korporasi. Pasalnya, memiliki tingkat pajak perusahaan hanya sebesar 12,5 persen dibandingkan dengan tingkat AS yang sebesar 35 persen dan 21 persen di Inggris.

Menanggapi tudingan tersebut, juru bicara Facebook membantah telah berbuat curang dalam hal pajak. Facebook mematuhi semua aturan dan peraturan di negara-negara di mana kami beroperasi berlaku," katanya seperti dikutip Guardian, Senin, 1 Agustus 2016. Kasus ini menjadi konsumsi publik pada 6 Juli ketika IRS mengajukan gugatan kepada Facebook atas akses ke catatan terkait dengan transfer di San Francisco.

Pada 2013 penyelidikan menggambarkan adanya undervalued aset yang menyiratkan bahwa valuasi aset tersebut "bermasalah", untuk membayar pajak lebih sedikit di AS. IRS juga telah menyatakan bahwa Facebook telah mangkir dari tujuh pemanggilan IRS di San Jose, 19 mil dari markas Facebook di Menlo Park. Pada hari Rabu, Facebook mengumumkan rekor laba kuartalan dengan US$ 6,24 miliar dalam penjualan iklan didukung oleh popularitas ponsel dan video.(Guardian)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar