Senin, 18 Juli 2016

Keluarga Korban Pesawat MH17 Diberi Ganti Rugi Rp 1,8 Miliar


GULA77 -  Malaysia Airlines telah mencapai kesepakatan ganti rugi dengan sebagian besar keluarga korban kecelakaan pesawat MH17 yang ditembak jatuh di atas udara Ukraina dua tahun yang lalu. Veeru Mewa, pengacara yang mewakili para korban asal Belanda, mengatakan bahwa berdasarkan Konvensi Montreal, maskapai penerbangan harus membayar ganti rugi hingga 130 ribu euro atau Rp 1,8 miliar kepada keluarga setiap korban terlepas dari apapun penyebab kecelakannya.

Pesawat Boeing 777 yang mengangkut sebagian besar penumpang adal Belanda ditembak jatuh oleh pihak separatis pro-Rusia dalam perjalanan dari Amterdam ke Kuala Lumpur pada 17 Juli 2014 dan menewaskan semua penumpangnya yang berjumlah 298 orang. Berdasarkan investigasi, pesawat tersebut ditembak oleh misil BUK buatan Rusia, tapi tak bisa membuktikan siapa pihak yang bertanggung jawab.

Minggu akhir pekan lalu adalah peringatan dua tahun tragedi tersebut yang diperingati di seluruh dunia. Mariam Yusof, istri dari Kapten Pilot Wan Amran Wan Hussin, yang mengemudikan pesawat nahas tersebut mengunjungi Sepang bersama anak-anaknya untuk mengikuti upacara peringatan tragedi MH17. Sekitar 60 orang berkumpul di sekitar lokasi jatuhnya pesawat tersebut di desa Petropavlivka dengan membawa bunga dan menyalakan lilin.(Daily Mail)

Mantan Dokter Bongkar Masa Lalu Michael Jackson.
Thailand Membantah Ratchanok Intanon Gunakan Doping
BNP2TKI : 1.700 Lowongan Kerja TKI di Korsel



Tidak ada komentar:

Posting Komentar